Jumat, 26 Februari 2021

Penjelasan mengenai PTPSL, BPN PTSL, syarat pembuatannya, Dan tahapannya



1.PTSL Adalah Program Sertifikat Tanah 

2.Manfaat PTSL Bagi Pemilik Rumah

3.Pemutihan Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya?

4.Syarat Pengajuan PTSL

5.PTSL BPN

6.Tahapan Pelaksanaan PTSL

Penyuluhan

Pendataan

Pengukuran

Sidang Panitia A

Pengumuman dan Pengesahan

Penerbitan Sertifikat


Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.


1.Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.

3.Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.

4.Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .

5.Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.


Jika Anda ingin ikut dalam program PTSL, simak tahapan pelaksanaan PTSL berikut ini.


1.Penyuluhan. Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL.

2.Pendataan. Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)

3.Pengukuran. Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

4.Sidang Panitia A. Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.

5.Pengumuman dan Pengesahan. Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.

6.Penerbitan Sertifikat. Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.

(Adon Humas Desa)

Pelayanan Desa Cibitung Tengah




Pembuatan KTP, KK, Surat Keterangan Lahir, Domisili:

Bawa surat pengantar dari RT/RW setempat

Bawa identitas diri (Akta Kelahriran/Surat Kelahiran, KK


Pembuatan BPJS Kesehatan:

Fotocopy KK

Fotocopy KTP Kepala Keluarga

Nomor Handphone Aktif

Untuk pengambilan Kelas 1 & 2 disertakan fotocopy buku rekening (Tabungan)


Persyaratan  Bikin Ajun Nikah Atau Rujukan (Numpang):

Fotocopy KK

Fotocopy KTP

Fotocopy Ijazah Terakhir

Pas Photo Ukuran 2x3 (4 Lembar) [BERWARNA]

Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Bermaterai Rp 6000) diketahui RT/RW

Surat Keterangan dari RT & RW Setempat

Untuk Numpang Lampirkan KK Calon Mempelai Wanitanya


Persyaratan Jual Beli Akta:

Bukti Kepemilikan

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Riwayat Tanah

Kutipan Desa

SPPT Tahun Terakhir (LUNAS PBB)

Fotocopy KTP

Surat Kuasa Menhadap (BERMATERAI)

Paraf Hal 3, 4 dan Hal 5

Kwitansi Jual Beli Di Lampirkan

DLL 


(Adon Humas Desa)

KecamatanTenjolaya Raih Capaian Tertinggi Vaksinasi Se-Kabupaten Bogor, Desa Cibitung Tengah Tertinggi di Tenjolaya

TENJOLAYA – sekitar tiga hari lalu tepatnya 31 Desember 2021, kecamatan Tenjolaya adakan Refleksi 2021 untuk menyongsong tahun 2022 sekalig...