Senin, 03 Januari 2022

KecamatanTenjolaya Raih Capaian Tertinggi Vaksinasi Se-Kabupaten Bogor, Desa Cibitung Tengah Tertinggi di Tenjolaya



TENJOLAYA – sekitar tiga hari lalu tepatnya 31 Desember 2021, kecamatan Tenjolaya adakan Refleksi 2021 untuk menyongsong tahun 2022 sekaligus penganugerahan desa desa yang ada di kecamatan Tenjolaya.

Salah satu desa yang mendapatkan anugerah tersebut adalah desa Cibitung Tengah, karena pencapaiannya dalam Hal vaksinasi tertinggi sekecamatan Tenjolaya dengan angka persentase mencapai 94%lebih.

Penasaran dengan hal itu awak media dari benua news.com siang tadi menyambangi kantor desa Cibitung Tengah untuk menelisik apa sih strategi dan kiat kiatnya.


Kepala desa Cibitung Tengah menjelaskan “Penangan vaksinasi ” dalam penanganan vaksinasi di desa saya tidak berbeda dengan desa – desa lainnya semua berkat kerja keras team work yang tergabung dalam satuan gugus tugas COVID 19 desa Cibitung Tengah yang berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat desa baik itu dengan RT/RW, para kader, MUI Desa, dan semua pihak yang terlibat, sesuai dengan instruksi dari pak camat Tenjolaya saya lakukan, mulai dari koordinasi, maping usia, pembentukan cluster keluarga, pengadaan nakes, biaya, hambatan dan solusinya, hasil dan evaluasi, “terangnya.

setelah itu kami sosialisasikan pentingnya vaksinasi kepada masyarakat secara masive agar setiap warga kami memahami hal ini, baik itu lewat pengajian, sekolah, RT/RW, spanduk, pamplet, media massa, bahkan via WAG ( WhatsApp group ).

Kemudian secara bertahap kami lakukan vaksinasi dengan berbagai sistem mulai dari vaksinasi massal, zonasi RT/RW, bahkan sampai kami jemput bola door to door dan Alhamdulillah hasilnya dikecamatan Tenjolaya kami tertinggi.


Sementara itu sekretaris desa Cibitung Tengah Robiati sari menambahkan ” terimakasih kasih kepada satuan gugus tugas COVID 19 yang telah berjuang selama ini siang malam, terima kasih buat pak Camat Tenjolaya, juga untuk dr Saharudin semua ini berkat kerja keras bapak ibu semuanya semoga Allah SWT yang membalasnya.” pungkasnya


By,Aty village secretary

Editor, Aki Botak

Selasa, 16 November 2021

120 KPM DESA CIBITUNGTENGAH TERIMA BLT DANA DESA BULAN KE SEPULUH


TENJOLAYA = Pemerintah Desa (Pemdes) Cibitungtengah Kecamatan Tenjolaya kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada sebanyak 120 warga yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hadir pada dalam penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dan Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Limas desa, staf desa dan para kader desa


“Setiap KPM menerima penyaluran BLT DD sebesar 300 ribu rupiah untuk bulan ke sepuluh yaitu bulan Oktober,” terang Ati Selasa(16/11/2021).


Ia menambahkan, penyerahan dan penyaluran BLT DD ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Meskipun semua KPM dan pihak terkait, telah disuntik vaksin Covid-19.


Sementara Adon staf desa,menjelaskan  para KPM juga telah diimbau untuk mengajak keluarganya yang diketahui belum di suntik vaksin untuk diajak agar mengikuti program vaksinasi.

“Saya juga berpesan agar uang dari BLT DD dapat digunakan secara baik untuk kebutuhan keluarga. Semoga program ini berlanjut dan saya berharap ke depan ada pergantian KPM sehingga tercipta pemerataan,” tukas Adon


Salah seorang, penerima BLT Dana Desa, mengucapkan terimakasih, kepada ibu Kades, Alhamdulillah dengan Bantuan ini dapat meringankan beban di saat pandemi ini, dikarnakan sejak pandemi, hampir dua tahun ini saya, dirumahkan dari tempat pekerjaan saya" Jelasnya 


Redaktur, Aki Kasdi Botak

Jumat, 26 Februari 2021

Penjelasan mengenai PTPSL, BPN PTSL, syarat pembuatannya, Dan tahapannya



1.PTSL Adalah Program Sertifikat Tanah 

2.Manfaat PTSL Bagi Pemilik Rumah

3.Pemutihan Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya?

4.Syarat Pengajuan PTSL

5.PTSL BPN

6.Tahapan Pelaksanaan PTSL

Penyuluhan

Pendataan

Pengukuran

Sidang Panitia A

Pengumuman dan Pengesahan

Penerbitan Sertifikat


Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.


1.Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.

3.Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.

4.Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .

5.Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.


Jika Anda ingin ikut dalam program PTSL, simak tahapan pelaksanaan PTSL berikut ini.


1.Penyuluhan. Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL.

2.Pendataan. Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)

3.Pengukuran. Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

4.Sidang Panitia A. Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.

5.Pengumuman dan Pengesahan. Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.

6.Penerbitan Sertifikat. Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.

(Adon Humas Desa)

Pelayanan Desa Cibitung Tengah




Pembuatan KTP, KK, Surat Keterangan Lahir, Domisili:

Bawa surat pengantar dari RT/RW setempat

Bawa identitas diri (Akta Kelahriran/Surat Kelahiran, KK


Pembuatan BPJS Kesehatan:

Fotocopy KK

Fotocopy KTP Kepala Keluarga

Nomor Handphone Aktif

Untuk pengambilan Kelas 1 & 2 disertakan fotocopy buku rekening (Tabungan)


Persyaratan  Bikin Ajun Nikah Atau Rujukan (Numpang):

Fotocopy KK

Fotocopy KTP

Fotocopy Ijazah Terakhir

Pas Photo Ukuran 2x3 (4 Lembar) [BERWARNA]

Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Bermaterai Rp 6000) diketahui RT/RW

Surat Keterangan dari RT & RW Setempat

Untuk Numpang Lampirkan KK Calon Mempelai Wanitanya


Persyaratan Jual Beli Akta:

Bukti Kepemilikan

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Riwayat Tanah

Kutipan Desa

SPPT Tahun Terakhir (LUNAS PBB)

Fotocopy KTP

Surat Kuasa Menhadap (BERMATERAI)

Paraf Hal 3, 4 dan Hal 5

Kwitansi Jual Beli Di Lampirkan

DLL 


(Adon Humas Desa)

KecamatanTenjolaya Raih Capaian Tertinggi Vaksinasi Se-Kabupaten Bogor, Desa Cibitung Tengah Tertinggi di Tenjolaya

TENJOLAYA – sekitar tiga hari lalu tepatnya 31 Desember 2021, kecamatan Tenjolaya adakan Refleksi 2021 untuk menyongsong tahun 2022 sekalig...